[Restorative Justice Rismon Sianipar: Pelaporan Tetap Diperlukan]

Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yakni Rismon Hasiholan Sianipar, tetap diwajibkan untuk melakukan pelaporan meskipun telah mengajukan keadilan restoratif. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Rismon Hasiholan Sianipar masih harus melaksanakan kewajiban pelaporan termasuk selama perayaan Lebaran atau Idul Fitri. Budi menjelaskan bahwa wajib lapor merupakan cara untuk mengontrol orang yang memiliki status hukum tersangka. Walaupun demikian, Rismon Hasiholan Sianipar dapat berkoordinasi dengan penyidik jika ada alasan tertentu yang menghalangi kehadirannya. Meskipun dalam situasi-situasi tertentu, seperti merayakan Hari Raya Idul Fitri, tetap diizinkan untuk berkoordinasi dengan penyidik. Namun, penting untuk diingat bahwa wajib lapor tidak dapat diwakilkan oleh siapapun, termasuk keluarga tersangka. Selama terdakwa memberikan alasan yang tepat kepada penyidik dan tetap berkomunikasi, penyidik akan memberikan kesempatan yang layak. Polda Metro Jaya membenarkan bahwa Rismon Hasiholan Sianipar telah mengajukan keadilan restoratif terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Selain itu, Rismon juga telah meminta fasilitasi “restorative justice” kepada penyidik melalui pengacaranya.

Source link