Di tengah upaya memperkuat sektor ekonomi masyarakat pedesaan, pemerintah meluncurkan program ambisius bernama Koperasi Merah Putih atau Koperasi Desa. Momentum peluncuran itu bertepatan dengan Hari Koperasi 2025, menandai langkah baru dalam membangun kemandirian ekonomi dari tingkat desa. Program ini dirancang untuk membentuk jaringan koperasi baru yang tersebar di seluruh pelosok desa Indonesia. Melalui penguatan struktur ekonomi lokal, diharapkan aktivitas usaha masyarakat dapat berkembang lebih kokoh dan berdaya tahan.
Pemerintah menargetkan berdirinya lebih dari 80 ribu koperasi desa tersebar di berbagai titik. Dengan jumlah desa mencapai 84.139 unit menurut data BPS 2025, target tersebut menuntut kolaborasi lintas sektor mengingat kondisi wilayah yang sangat bervariasi, mulai dari desa pesisir hingga pedalaman. Dari seluruh desa itu, hampir 13 ribu berada di kawasan pesisir, menimbulkan tantangan tersendiri bagi konsolidasi koperasi.
Menurut Mayyasari Timur Gondokusumo, dosen Universitas Pertahanan, koperasi bukanlah hal asing dalam kehidupan ekonomi nasional. Sudah puluhan tahun koperasi diakui secara hukum, bahkan sebelum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1965 disahkan. Sejarah menunjukkan bahwa koperasi telah berakar sejak abad ke-19, kala Raden Aria Wiraatmaja mendirikan koperasi pertama di Indonesia pada tahun 1886—dimaksudkan untuk membantu masyarakat lepas dari jeratan rentenir. Keberadaan koperasi simpan pinjam inilah yang turut mewarnai ragam layanan koperasi hingga zaman ini.
Belakangan, Kementerian Koperasi memaparkan bahwa hingga 2023, Indonesia memiliki lebih dari 18 ribu koperasi simpan pinjam, sekitar 14 persen dari total koperasi nasional yang melebihi 130 ribu unit. Dominasi koperasi konsumen yang hampir mencapai 70 ribu unit menjadi bukti antusiasme masyarakat terhadap model ekonomi berbasis anggota. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 mendefinisikan koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat bersifat sosial, yang strukturnya dilandasi prinsip kebersamaan. Artinya, asas kekeluargaan tetap menjadi dasar jati diri koperasi di negeri ini.
Prinsip koperasi, menurut Mayyasari, di berbagai negara selalu memprioritaskan kesejahteraan anggota. Kesejahteraan itu dicapai melalui partisipasi, demokrasi ekonomi, dan gotong royong. Namun, dibandingkan dengan negara-negara seperti Amerika Serikat, Swedia, India, dan Korea Selatan, kemajuan koperasi kita masih cukup tertinggal.
Hasil kajian dari sejumlah peneliti nasional menyoroti kebutuhan reformasi mendasar dalam tata kelola koperasi. Identitas hukum koperasi perlu dipertegas, demikian pula mekanisme pengawasan internal yang demokratis dan akuntabel. Selain itu, regulasi permodalan dan simpan pinjam wajib diperbaharui agar tetap adil sesuai semangat partisipasi ekonomi, dan pemberian sanksi perlu diatur untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap koperasi.
Di saat yang sama, program Koperasi Merah Putih dihadapkan dengan potensi masalah pada implementasinya di lapangan. Hasil survei oleh CELIOS tahun 2025 memperlihatkan risiko penyimpangan serta lemahnya inisiatif ekonomi desa akibat kemungkinan penggunaan dana secara tidak transparan. Survei terhadap 108 pejabat desa memperkuat temuan mengenai tantangan pengawasan dan peluang terjadinya kerugian negara pada program ini.
Namun demikian, mayoritas masyarakat desa tetap menunjukkan optimisme. Berdasarkan survei Litbang Kompas dengan lebih dari 500 responden, lebih dari 60 persen warga percaya program ini akan membawa manfaat signifikan, sementara sebagian kecil yakin penuh terhadap dampak sejahtera yang diharapkan. Optimisme publik tersebut menjadi modal sosial penting dalam menghadapi perdebatan pro dan kontra mengenai pelaksanaan koperasi desa secara luas.
Meski upaya pembentukan koperasi desa telah dimulai, pencapaiannya masih di bawah ekspektasi. Pada Januari 2026 terungkap baru sekitar 26 ribu koperasi yang betul-betul sedang dibangun, masih jauh dari target pemerintah. Untuk mengakselerasi pencapaian, ditempuhlah berbagai upaya strategis, di antaranya dengan melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam proses pembentukan dan pengorganisasian koperasi di daerah-daerah sulit.
Partisipasi TNI dalam proyek ini memicu kontroversi di publik, apalagi menyangkut ketegasan peran dan batasan TNI dalam ranah nonmiliter berdasarkan peraturan undang-undang. Belum terdapat aturan yang secara gamblang mengatur penugasan serupa. Namun keputusan untuk melibatkan TNI tetap berada dalam kewenangan otoritas sipil di bawah instruksi presiden.
Mayyasari mengungkapkan bahwa jaringan TNI yang menjangkau hingga desa-desa terpencil menjadi daya dukung unik dalam menghadirkan Koperasi Merah Putih secara merata. Ia menegaskan komitmen dan kesiapan TNI dari lapisan atas hingga ke Babinsa untuk mempercepat pencapaian target koperasi desa.
Meski diperdebatkan, sejumlah kalangan berpendapat peran TNI justru memperkokoh sinergi lembaga pemerintah dan mempercepat distribusi program. Sekretaris Kabinet pun sempat menyoroti pentingnya kolaborasi lintas instansi agar Koperasi Merah Putih dapat berpengaruh nyata terhadap perekonomian lokal. Kerja sama ini secara formal didukung oleh perjanjian antara pemerintah dan Agrinas selaku pelaksana program.
Pada akhirnya, sukses tidaknya Koperasi Merah Putih sangat bergantung pada pengawasan publik dan kemampuan menjalankan tata kelola profesional. Masukan dan kritik yang muncul dari berbagai pihak perlu dipandang sebagai elemen positif dalam membangun koperasi yang sehat dan berorientasi kesejahteraan rakyat. Presiden Prabowo pun menekankan pentingnya percepatan pembentukan koperasi desa sebagai salah satu instrumen utama pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan.
Kolaborasi antara pemerintah, TNI, dan masyarakat luas diharapkan menghasilkan perubahan nyata dalam penguatan ekonomi desa. Melalui upaya percepatan serta reformasi sistem, Koperasi Merah Putih diyakini akan mampu menjadi motor penggerak ekonomi lokal sekaligus meningkatkan taraf hidup masyarakat pedesaan di seluruh Indonesia.
Sumber: Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI Jadi Sorotan, Mampukah Dongkrak Ekonomi Desa?
Sumber: Mengupas Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI, Jalan Panjang Mendorong Ekonomi Desa












