Sitaan Satpol PP DKI: 300 Botol Minol Ilegal Diamankan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta berhasil mengamankan sebanyak 300 botol minuman beralkohol dari berbagai merek yang tidak memiliki izin edar dalam Operasi Bina Tertib Praja. Tindakan ini dilakukan untuk memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal, dengan Ratusan botol tersebut disita dan diamankan dari sejumlah lokasi di Jalan Kemuning Raya, Cengkareng, Jakarta Barat. Petugas kemudian membawa minuman beralkohol ilegal tersebut ke Posko Satpol PP Monas sebagai barang bukti.

Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada, Rahmat Efendi menyatakan bahwa Satpol PP akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku. Tindakan penertiban yang rutin dilakukan ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP untuk mengawasi peredaran minuman beralkohol tanpa izin, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rahmat juga menekankan bahwa Satpol PP memberikan pembinaan kepada para pelaku usaha agar tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin. Para pelaku usaha diimbau untuk mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku dan tidak melakukan penjualan minuman beralkohol secara ilegal. Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penindakan apabila masih ditemukan pelanggaran serupa. Ini merupakan langkah yang diambil untuk menegakkan aturan dan mengawasi peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Jakarta.

Source link