Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, mengadakan acara sosialisasi tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hadir dalam acara tersebut adalah pelaku UMKM, tokoh masyarakat, ibu rumah tangga, dan generasi muda dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memperkuat perlindungan hak konsumen dalam perdagangan digital yang terus berkembang.
Dalam kesempatan tersebut, Hj. Ida menegaskan bahwa perlindungan konsumen merupakan dasar keadilan ekonomi. Beliau menekankan pentingnya negara melindungi rakyatnya, termasuk para pelaku usaha kecil, agar tidak mengalami kerugian dalam transaksi baik secara langsung maupun digital. Hak dasar konsumen yang disoroti meliputi kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa, informasi yang akurat, dan hak untuk menyampaikan keluhan. Para pelaku usaha pun diingatkan mengenai tanggung jawab mereka dalam menjaga kualitas produk, memberikan informasi yang jelas, dan bertanggung jawab atas kerugian yang timbul.
Dalam sesi dialog interaktif, peserta menyuarakan permasalahan seperti produk tanpa label yang jelas, praktik e-commerce yang merugikan, dan posisi tawar yang lemah bagi konsumen kecil. Hj. Ida dengan tegas menyatakan komitmennya untuk terus memperjuangkan peningkatan pengawasan dan edukasi di daerah pemilihannya, dengan keyakinan bahwa konsumen yang cerdas dapat menciptakan pasar yang sehat yang mendukung ekonomi rakyat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk membangun kesadaran hukum dan ekosistem perdagangan yang adil, transparan, dan pro-rakyat. Perlindungan konsumen menjadi hal yang krusial di era perdagangan digital yang terus berkembang.












