Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, menjelaskan bahwa pihak KPK telah menerima laporan hasil pemeriksaan investigatif dari BPK terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia. Hal ini diungkapkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum KPK menyampaikan bahwa ada penyimpangan dalam proses penyelenggaraan ibadah haji yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar. Lebih dari dua alat bukti yang diperoleh pada tahap penyelidikan dan penyidikan, termasuk keterangan saksi, dokumen, keterangan ahli, dan barang bukti elektronik, menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas.
Sidang praperadilan bertujuan untuk memeriksa legalitas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. KPK pun menegaskan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Yaqut telah dilakukan berdasarkan prosedur yang sesuai. Perlu dicatat bahwa seluruh konten ini dilindungi oleh hak cipta ANTARA tahun 2026.












