Polres Jakpus Razia Narkoba: Barang Bukti Senilai Rp130 Miliar Dirusak

Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dengan berbagai jenis selama periode November 2025 hingga Februari 2026. Barang-barang ini memiliki nilai taksiran mencapai Rp130 miliar. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengungkapkan bahwa pengungkapan ini dapat menyelamatkan sekitar 620.000 jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu, ekstasi, ganja, obat berbahaya, tembakau sintetis, dan hasis. Proses pemusnahan dilaksanakan setelah adanya keputusan pengadilan terkait kasus peredaran narkotika di Jakarta.

Reynold menegaskan komitmen Polres Metro Jakarta Pusat dalam mendukung upaya Polri untuk memberantas peredaran narkoba. Dalam bulan suci Ramadhan, kewaspadaan terhadap penyalahgunaan narkoba tetap harus ditingkatkan. Polres telah menangkap 13 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk 109,8 kilogram sabu-sabu. Pengungkapan kasus dilakukan di berbagai lokasi, seperti Bandara Soekarno-Hatta, Tebet, Tamansari, Bojonggede, Bekasi, dan Cempaka Putih.

Pemberantasan peredaran narkoba merupakan prioritas bagi Polres Metro Jakarta Pusat guna menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Kontribusi aktif dari seluruh pihak, termasuk kepolisian, pengadilan, dan masyarakat, sangat penting dalam upaya ini. Dengan penindakan yang profesional dan proporsional, diharapkan peredaran narkoba dapat ditekan dan generasi muda dapat terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Semua pihak diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dan bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Source link