Penunjukan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Catur Setiawan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Bima Kota menuai sorotan tajam. Di tengah badai kasus narkoba yang melibatkan pejabat sebelumnya, publik mulai mengkritisi latar belakang Catur yang pernah terjerat kasus serupa pada 2017. Hal ini menjadi sorotan publik karena penunjukan Catur di tengah situasi sensitif di Polres Bima Kota memicu kebingungan.
Menanggapi hal tersebut, Mabes Polri memberikan penjelasan. Mereka menyatakan bahwa penunjukan Catur didasarkan pada pertimbangan internal dan mekanisme di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Catur hanya ditunjuk sebagai pengisi sementara kursi Kapolres Bima Kota setelah pencopotan AKBP Didik Putra Kuncoro karena kasus narkoba.
Dengan menimbang berbagai pertimbangan dan mekanisme yang telah dilalui, Mabes Polri menegaskan bahwa Catur bukanlah jabatan tetap. Ia hanya menjabat sebagai Pelaksana Harian dan pengganti sementara. Sebelumnya, dalam kasus yang sama, mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro telah dipecat dari institusi Polri karena terlibat dalam kasus narkoba. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Didik dijatuhkan dalam sidang etik yang digelar di Mabes Polri, Jakarta pada 19 Februari 2026.












