Pengoplosan gas bersubsidi di Tanjung Priok, Jakarta Utara, memberikan keuntungan besar bagi para pelaku. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, menyatakan bahwa praktik ini memberikan keuntungan instan tanpa menyadari bahaya yang terkait. Kasus ini terungkap setelah tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan patroli siber dan menemukan penjualan gas portabel merek “Tokai” yang mencurigakan di platform toko online. Penelusuran digital ini mengarah pada penggerebekan lokasi produksi di Bogor dan pengembangan di Jakarta Utara. Pelaku melakukan penyuntikan gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung non subsidi dengan menggunakan alat suntik rakitan berupa pipa besi.
Petugas berhasil menangkap empat tersangka di Jakarta Utara dan satu pelaku di Bogor. Mereka menyita gas portabel siap kirim yang dikemas menggunakan plastik hitam dan kardus untuk mengelabui pembeli online. Para pelaku memperoleh keuntungan besar dari pengoplosan dan pemindahan gas, dengan harga jual mencapai ratusan ribu per tabung. Polisi menyita ribuan unit tabung gas subsidi, gas portable merek “Tokai” ilegal, dan tabung gas non subsidi.
Kelima pelaku dijerat dengan berbagai pasal mulai dari UU Cipta Kerja hingga UU Perlindungan Konsumen. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara dan denda maksimal. Tindakan pengoplosan gas ini tidak hanya merugikan negara namun juga membahayakan keselamatan jiwa. Polisi terus melakukan pengungkapan kasus serupa demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.












