Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap empat orang yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis ganja, dengan mengamankan total satu kilogram lebih barang bukti. Kapolsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Seto Handoko Putra mengungkapkan bahwa informasi awal mereka berasal dari keberadaan dua orang yang dicurigai melakukan transaksi narkotika di Jalan Raya Kebon Bawang, Jakarta Utara. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan satu paket besar ganja seberat satu kilogram dan empat paket kecil ganja.
Para pelaku mengakui bahwa mereka berniat untuk menjual ganja tersebut kepada teman-teman mereka di Bekasi, Jawa Barat. Dari hasil pengembangan, petugas akhirnya berhasil menangkap empat pelaku dengan inisial IN (30), YF (31), IS (35), dan SN (36) pada Rabu malam. Selain barang bukti ganja, polisi juga menyita empat unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor dari para tersangka.
Keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 612 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Jakarta utara.












