Berita  

Paspampres Halangi Penyidikan, Mantan Presiden Korsel Divonis 5 Tahun Penjara

Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Pusal Seoul pada Jumat, 16 Januari 2026. Putusan tersebut terkait dengan kasus penerapan darurat militer oleh Yoon pada Desember 2024. Yoon dinyatakan bersalah atas menghalangi penyidik untuk menahannya, termasuk memerintahkan Dinas Pengamanan Presiden untuk menghalangi surat perintah penahanannya di kediaman resmi presiden. Hakim menegur Yoon yang hadir dalam kondisi ditahan, menekankan bahwa Yoon telah memprivatisasi kekuatan bersenjata untuk kepentingan pribadinya. Vonis lima tahun penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 10 tahun penjara. Yoon juga dituduh melanggar hak anggota kabinet dan memusnahkan revisi maklumat terkait darurat militer. Meskipun tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, hakim menilai tindakan Yoon buruk dan tidak menunjukkan penyesalan selama persidangan. Selama pembacaan putusan, Yoon terlihat gugup dan tegang.

Source link