Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah mengambil langkah moratorium untuk menghentikan sementara hak akses penebangan dan pengangkutan kayu imbas banjir bandang di Sumatra. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) dan Surat Dirjen PHL yang dikeluarkan pada Desember 2025. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap menurunnya fungsi lindung hutan di wilayah terdampak bencana banjir Sumatra. Selain itu, Kementerian Kehutanan juga bekerja sama dengan Polri dan pemerintah daerah untuk identifikasi dan pendataan kayu tenyan. Raja Juli menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah pencucian kayu dan menjaga sensitivitas masyarakat terdampak bencana. Adapun pemanfaatan kayu hanyut setelah banjir hanya diperbolehkan untuk pembangunan huntara, bukan untuk kegiatan komersial. Kebijakan ini diperkuat dengan peraturan Menteri yang menegaskan penggunaan kayu hanyutan sebagai sumber daya material untuk rehabilitasi pasca bencana di wilayah Sumatera. Seluruh kayu hanyut dilarang untuk dikomersilkan dan harus digunakan untuk kepentingan darurat dan kemanusiaan.
Moratorium Pemanfaatan Kayu Imbas Banjir Bandang di Sumatra: Langkah Menhut Raja Juli
Read Also
Recommendation for You

Peningkatan keamanan di sekitar Kedutaan Besar Israel di London telah dilakukan oleh polisi Inggris setelah…

Kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan belasan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI)…










