Rahasia Kekayaan Citra Pitriyami dan Ino Darsono: Mengungkap Kekayaan Tersembunyi

Setiap pejabat negara diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Hal ini termasuk Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, dan Wakil Bupati, Ino Darsono, yang telah memenuhi kewajiban tersebut dengan melaporkan harta kekayaan mereka melalui situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.

Data LHKPN menunjukkan fluktuasi total kekayaan Bupati Citra Pitriyami dalam lima tahun terakhir. Mulai dari Rp 974.186.669 pada tahun 2019, mengalami penurunan pada tahun 2020 dan 2022, hingga melonjak tajam pada tahun 2024 menjadi Rp 2.972.325.741 setelah dikurangi utang Rp 1,5 miliar. Kekayaan bersihnya mencakup aset seperti tanah, bangunan, dan kendaraan.

Di sisi lain, Wakil Bupati Ino Darsono juga mengalami lonjakan kekayaan yang signifikan dari tahun sebelumnya. LHKPN 2024 mencatat total kekayaannya mencapai Rp 22,063 miliar, dengan aset terbesar berupa tanah dan bangunan senilai Rp 21,655 miliar. Meskipun belum ada laporan pasca-pelantikan setahun terakhir, data LHKPN ini menggambarkan transparansi pejabat publik dalam menjalankan tugas mereka untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan integritas yang tinggi.

Source link