Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menegaskan bahwa Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden tidak dimaksudkan untuk menghambat kebebasan dalam berdemokrasi atau berekspresi. Eddy menyerukan agar publik memahami pasal ini secara komprehensif, sambil menjelaskan bahwa hampir semua negara memiliki ketentuan serupa dalam KUHP untuk melindungi harkat dan martabat kepala negara asing. Menurutnya, sebagai personifikasi negara, Presiden dan Wakil Presiden juga layak mendapat perlindungan yang sama. Dia menambahkan bahwa pasal ini juga berfungsi sebagai instrumen kontrol sosial, yang mencegah konflik atau tindakan anarkis yang dipicu oleh penghinaan terhadap presiden. Meskipun demikian, Eddy menegaskan bahwa pasal ini tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik, dan bahwa kritik terhadap presiden tetap diizinkan. Pasal 218 hanya melarang tindakan menista atau memfitnah, bukan kritik konstruktif.Anggapan ini disampaikannya dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.
Artikel Penghinaan Presiden: Kritik Saja, Hindari Fitnah-Mencela
Read Also
Recommendation for You

Penyerangan yang disertai penembakan ke pesawat Smart Air di Lapangan Terbang Karowai dilakukan oleh 20…

Bareskrim Polri telah menahan tersangka dengan inisial MY dalam kasus dugaan penipuan dan pencucian uang…

Di Maluku, konsep ‘Orang Basudara’ merupakan nilai filosofi yang tidak hanya mengungkapkan persaudaraan, tetapi juga…

Pada Kamis malam, terjadi insiden penembakan di kompleks perumahan universitas di negara bagian South Carolina,…

Pada Selasa, 10 Februari 2026 malam, di kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel), polisi…







