Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 333.115, sehingga UMP DKI Jakarta saat ini adalah sebesar Rp 5.729.876. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara langsung mengumumkan kenaikan tersebut di Balai Kota DKI Jakarta. Kenaikan UMP ini didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Selain menetapkan besaran UMP, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan memberikan insentif kepada para buruh, seperti bantuan transportasi publik, layanan kesehatan gratis, akses air bersih, dan program perlindungan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pengusaha atau pelaku dunia usaha juga akan mendapatkan kemudahan perizinan, perbaikan pelayanan, relaksasi perpajakan, serta akses pelatihan dan permodalan bagi UMKM.
Untuk informasi lebih lanjut tentang besaran UMP 2026 di 33 provinsi Indonesia, Anda dapat melihat daftar lengkapnya di VIVA.co.id pada tanggal 25 Desember 2025.












