Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan dokter detektif (doktif) dr. Samira sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, menyatakan bahwa kasus ini terkait dengan dugaan pencemaran nama baik sesuai Pasal 27A UU ITE, dan sudah memasuki tahap penyidikan sejak 12 Desember 2025.
Meskipun dr. Samira telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian tetap mengedepankan upaya mediasi antara kedua belah pihak. Dr. Richard Lee dan dr. Samira telah dipanggil untuk mengikuti proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan, yang dijadwalkan berlangsung hingga 6 Januari 2026. Jika kedua belah pihak tidak hadir dalam mediasi pada tanggal tersebut, maka penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil tersangka.
Polisi tidak akan melakukan penahanan terhadap tersangka karena maksimal ancaman pidana yang dikenakan adalah dua tahun penjara, dan yang bersangkutan diwajibkan untuk wajib lapor. Salah satu poin utama yang menjadi perdebatan dalam kasus ini adalah tuduhan bahwa dr. Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya, yang disebarkan oleh doktif.
Dalam rangka memperkuat pembuktian, polisi telah memeriksa 22 orang saksi selama proses penyidikan. Kasus ini masih terus berlanjut, dan publik akan terus diinformasikan oleh pihak berwenang terkait perkembangan selanjutnya.












