Hari ini, Rabu, 24 Desember 2025, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, akan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta. Keputusan tentang besaran UMP tersebut telah diputuskan oleh pihak terkait. Pramono menegaskan hal ini kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa, 23 Desember 2025. Meskipun ditanya tentang kenaikan UMP DKI Jakarta, Pramono tidak memberikan informasi secara detail. Ia hanya mengungkapkan bahwa UMP DKI Jakarta 2026 telah diputuskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49.
Pramono yakin bahwa keputusan UMP DKI Jakarta 2026 akan diterima dengan baik oleh semua pihak dan tidak akan menimbulkan mogok buruh. Menyusul permintaan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, kepada gubernur se-Indonesia untuk menetapkan upah minimum tahun 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025. Tito menekankan pentingnya proses penentuan upah minimum ini dilakukan dengan serius dan terkoordinasi.
Selain itu, gubernur juga memiliki peran sentral dalam penetapan upah minimum, seperti UMP, UMSP, UMK, dan UMSK. Dewan Pengupahan bertanggung jawab untuk menghitung nilai indeks atau alfa yang menjadi variabel penentu upah. Hal ini menunjukkan bahwa penetapan upah minimum memerlukan kerjasama dan koordinasi yang baik antara pihak terkait.












