Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 perusahaan terkait bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan informasi ini kepada Presiden Prabowo Subianto saat menyerahkan dana hasil penindakan Satgas PKH sebesar Rp6,6 triliun di Kejagung pada Rabu, 24 Desember 2025.
Dalam klarifikasinya, Burhanuddin juga mengungkapkan hasil temuan Satgas PKH dan analisa Pusat Riset Interdisipliner ITB. Temuan tersebut menyoroti pola alih fungsi lahan yang terkait dengan bencana banjir di Sumatera, bukan semata-mata fenomena alam biasa. Burhanuddin menjelaskan bahwa hilangnya vegetasi di hulu sungai akibat alih fungsi lahan menyebabkan penurunan daya serap tanah dan peningkatan aliran air permukaan, sehingga rentan terjadi bencana banjir.
Berbagai rekomendasi telah disampaikan oleh Satgas PKH berdasarkan temuan tersebut, termasuk melanjutkan investigasi terhadap subjek hukum yang dicurigai di Sumut, Aceh, dan Sumbar. Langkah-langkah ini diarahkan untuk memastikan penegakan hukum yang efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Burhanuddin menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas guna menjaga stabilitas nasional dalam konteks penyelamatan lingkungan yang lebih baik.












