Jaksa Agung ST Burhanuddin segera mengambil tindakan cepat dengan memberhentikan jaksa yang terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) berserta para Kepala Seksi (Kasi) dicopot dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Langkah ini disambut baik oleh Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, yang menganggapnya sebagai langkah yang tepat untuk menjaga kredibilitas dan komitmen Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam memerangi korupsi.
Menurut Hibnu, langkah tersebut akan memudahkan proses hukum dan menjaga independensi Jaksa yang terlibat dalam kasus tersebut. Dengan pemberhentian tersebut, proses hukum terhadap mereka diharapkan dapat berjalan dengan lancar. Hibnu juga yakin bahwa tindakan ini akan menjadi peringatan bagi jaksa lain untuk tidak melanggar hukum. Kejagung menegaskan komitmennya dalam melakukan pembersihan internal secara menyeluruh, termasuk memberikan sanksi bagi jaksa yang menyalahgunakan wewenang.
Dengan tindakan cepat dan tepat dalam menindak jaksa yang bermasalah, Hibnu meyakini bahwa kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan dapat tetap terjaga. Kejati Kalimantan Selatan turut membantu dalam pembinaan anak buahnya sebagai bentuk tanggung jawab. Melalui langkah-langkah ini, Kejagung berusaha menjaga kredibilitas dan komitmen lembaganya dalam memberantas korupsi, serta mencegah merosotnya kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.












