Kejati Tetapkan Tersangka Baru Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi klaim fiktif jaminan kecelakaan kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta tahun anggaran 2014-2024. Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, Kepala Seksi Operasi Kejati DKI Jakarta, Adhya Satya, mengungkapkan bahwa dua tersangka tersebut adalah SL, mantan karyawan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta, dan SAN, eks karyawan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebon Sirih.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-29 dan TAP-30 yang dikeluarkan pada 22 Desember 2025. Kedua tersangka diduga bekerja sama dengan tersangka lain berinisial RAS untuk mencairkan klaim JKK dengan mendaftarkan sebanyak 340 pasien fiktif. Modus operandi melibatkan RAS memberikan informasi kepada SL dan SAN sebelum memasukkan dokumen klaim untuk diverifikasi dan disetujui, dimana SL dan SAN akan mendapatkan bayaran 25 persen setiap klaim JKK yang telah dicairkan.

Para tersangka dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap SL dan SAN selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta juga menangkap RAS dalam kasus yang sama dengan kerugian keuangan sementara mencapai Rp21 miliar. Langkah penegakan hukum ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi dan menegakkan keadilan. Copyright © ANTARA 2025.

Source link