Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mendapat tekanan untuk segera melimpahkan dua tersangka kasus dugaan penipuan pembelian lahan fiktif di kawasan Jembatan 2 Barelang, Kota Batam, ke Kejaksaan. Kasus ini menyebabkan kerugian besar mencapai SGD 6.489.437 atau sekitar Rp83,1 miliar. Dua tersangka dengan inisial B dan W diduga melakukan penipuan dengan menjual lahan yang bukan milik mereka di Kelurahan Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Kepulauan Riau. Kasus ini diawali dari Laporan Polisi yang dibuat pada tanggal 14 Oktober 2024. LSM Penggiat Anti Korupsi Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Jusuf Rizal, menegaskan perlunya pelimpahan perkara ini ke Kejaksaan. Bersama panglima Brikom LIRA, Paulus Johny Ismail, dan pengacara LBH LSM LIRA, Herwanto, mereka telah bertemu dengan Bareskrim Polri untuk menghadiri gelar perkara khusus pada 17 Desember 2025. Kasus penipuan ini terjadi antara tahun 2016 hingga 2020 dengan modus penawaran lahan di Barelang, Batam, yang sebenarnya bukan milik kedua tersangka. Kerugian yang timbul sangat besar dan melibatkan investor asing. LSM LIRA aktif mengawal proses hukum agar penyidikan dilakukan dengan transparan. Pengacara LBH LSM LIRA, Herwanto, mengungkapkan penanganan perkara sempat stagnan selama hampir satu tahun sejak 2024, namun setelah B dan W ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Oktober 2025, proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum. Kedua pihak memberikan apresiasi kepada penyidik atas penanganan kasus ini dan berharap agar perkara ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Te…
Bareskrim Diminta Limpahkan 2 Tersangka Penipuan Lahan Barelang ke Jaksa
Read Also
Recommendation for You

Identifikasi korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 di Makassar telah selesai dilakukan oleh Tim Disaster Victim…

Pada Sabtu, 24 Januari 2026, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali melakukan mutasi jabatan terhadap…

Presiden RI Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa tugas seorang pemimpin adalah bekerja keras agar orang-orang miskin…









