Status Nasional Belum, Tapi Tindakan Tetap Dimaksimalkan

Tidak hanya menjadi sorotan publik, penetapan status bencana nasional atas banjir dan tanah longsor yang menimpa Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah memunculkan diskusi yang luas. Sebagian pihak menilai status bencana nasional perlu segera diresmikan oleh Presiden agar penanganan menjadi lebih cepat dan luas. Namun demikian, tidak sedikit pihak menegaskan bahwa pemerintah justru harus berhati-hati menentukan status tersebut.

Fokus pada efektivitas penanganan bencana menjadi salah satu alasan utama dari kehati-hatian tersebut. Penentuan status nasional diyakini bisa mempercepat bantuan dan koordinasi, tetapi mekanisme pengambilan keputusan menurut aturan yang ada tetap harus dipatuhi. Guru besar Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada, Prof. Djati Mardiatno, menekankan pentingnya pemerintah daerah sebagai barisan terdepan dalam penanganan bencana dan perlunya koordinasi berjenjang.

Djati menggarisbawahi bahwa penetapan status nasional mesti diambil bila pemerintah daerah tidak lagi mampu menangani dampak bencana yang ada. Aturan perundangan di Indonesia telah mengatur pentahapan status kebencanaan, dimulai dari kabupaten atau kota, kemudian provinsi, dan baru ke nasional jika kondisinya memang memaksa. Beliau mengingatkan, terlalu cepat membawa status bencana ke tingkat nasional tanpa menilai kemampuan daerah hanya akan mengurangi peran seharusnya dari pemerintah daerah yang berhadapan langsung dengan lapangan.

Ia juga mengingatkan bahwa jika pusat mengambil alih sepenuhnya, maka koordinasi lokal bisa terganggu, dan inisiatif-inisiatif yang sudah berjalan bisa terhenti. Hal ini, menurut Djati, perlu diwaspadai agar dampak positif dari keterlibatan pemerintah daerah tetap dapat dimaksimalkan.

Di sisi lain, wacana tentang alokasi dana kerap menjadi alasan utama desakan penetapan status bencana nasional. Kenyataannya, ketersediaan dana tidak sepenuhnya dipengaruhi oleh status tersebut. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memastikan bahwa Dana Siap Pakai dalam APBN sudah disediakan untuk penanganan bencana, dan regulasi sudah jelas mengaturnya di UU No. 24 Tahun 2007 serta PP No. 21 Tahun 2008. Seluruh proses pencairan dana bisa langsung diakses oleh BNPB dan BPBD tanpa terikat status kebencanaan nasional, sehingga tidak perlu ada kekhawatiran kekurangan dana operasional.

Per 3 Desember 2025, dana yang telah digelontorkan untuk banjir dan longsor di Sumatera mencapai sekitar 500 miliar rupiah. Pemerintah menegaskan komitmen menjadikan penanganan bencana sebagai prioritas nasional, tanpa menunggu formalitas status. Menteri Koordinator PMK, Pratikno, menyampaikan bahwa Presiden telah menginstruksikan sinergi lintas sektor dan menjamin keberadaan semua alat pendukung penanganan di lapangan.

Aspek keamanan menjadi pertimbangan selanjutnya dalam mengambil keputusan ini. Membuka penetapan status bencana nasional dapat membuka peluang masuknya bantuan asing. Meski bantuan asing sering datang dengan niat baik, sejarah menunjukkan potensi munculnya intervensi non-kemanusiaan jika tidak diatur hati-hati. Beberapa penelitian internasional pun menggarisbawahi perlunya transparansi dan kedaulatan dalam mengatur bantuan luar negeri pada situasi krisis. Pemerintah Indonesia memilih menahan sementara tawaran bantuan asing dan lebih mengutamakan kekuatan sendiri, meski tetap menghargai atensi sahabat internasional.

Koordinasi antara pemerintah, TNI, Polri, dan peran aktif masyarakat tetap menjadi motor utama dalam penanganan bencana. Pengalaman di berbagai kejadian bencana sebelumnya membuktikan kemandirian dan gotong royong masyarakat sangat berperan dalam proses penyelamatan dan distribusi logistik, meski status bencana belum ditetapkan secara nasional.

Pada akhirnya, urgensi dalam pembentukan sistem koordinasi penanganan bencana yang solid jauh lebih penting daripada memperdebatkan status bencana nasional semata. Isu penanganan bencana seharusnya menjadi pemicu bagi pengembangan sistem terpadu di mana seluruh pemangku kepentingan bisa saling mendukung secara efektif, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun kelompok masyarakat. Saling sinergi dan kolaborasi dalam penanggulangan bencana menjadi nilai utama yang harus terus diperkuat untuk menghadapi tantangan yang mungkin semakin besar di masa depan.

Sumber: Status Kebencanaan Tak Halangi Penanganan Banjir Dan Longsor Di Pulau Sumatera
Sumber: Status Kebencanaan Tidak Menghalangi Penanganan Bencana Di Pulau Sumatera