Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion, mengecam tindakan Kalapas Enemawira, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Chandra Sudarto, yang diduga memaksa warga binaan atau narapidana muslim untuk memakan daging anjing. Mafirion menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia serta kebebasan beragama. Ia meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera mencopot Kepala Lapas Enemawira dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurut Mafirion, tindakan memaksa warga binaan muslim mengonsumsi makanan haram merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi. Selain itu, tindakan tersebut dinilai melanggar KUHP dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Mafirion menegaskan pentingnya melindungi hak beragama siapa pun, termasuk warga binaan, dan meminta agar lembaga pemasyarakatan tidak menjadi ruang bagi penindasan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) telah melakukan pemeriksaan internal terhadap Kepala Lapas Enemawira Chandra Sudarto untuk menangani kasus ini dengan tegas dan tepat.
DPR Kecam Kalapas Paksa Napi Muslim Makan Anjing: Penyelesaian Hukum Terancam!
Read Also
Recommendation for You

Abah Aos dari TQN ke-38 Pondok Pesantren Suryalaya tengah menjadi sorotan setelah ceramahnya tentang penggunaan…

Seorang wanita asal Kamboja, bernama Aina, mendapatkan perhatian publik setelah meminta bantuan Indonesia untuk berperan…

Pada tanggal 14 Desember 2025, Polda Metro Jaya tengah menelusuri aset yang dimiliki oleh tersangka…

Polda Metro Jaya telah mengungkapkan kerugian yang terjadi akibat kericuhan di depan Taman Makam Pahlawan…








