Berita  

Keberadaan Anggota Polri Aktif: Menteri Akui Terbantu Putusan MK

Pada Minggu, 23 November 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia atau Polri. Dengan putusan tersebut, polisi diwajibkan untuk mundur secara permanen dan tidak lagi memiliki status sebagai anggota aktif Polri jika ingin menjabat di luar institusi tersebut. Menariknya, sejumlah Menteri mengungkapkan bahwa keberadaan anggota Polri aktif yang menempati jabatan sipil telah memberikan manfaat bagi mereka. Salah satunya adalah Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang mencatat bahwa kehadiran Polri aktif dan jaksa dalam sistem pengawasan serta penegakan aturan telah memperkuat kinerja institusinya. Menurut Bahlil, keberadaan anggota Polri di ESDM, termasuk seorang Inspektur Jenderal dengan pangkat komjen, telah memberikan kontribusi positif. Ia juga menyatakan bahwa polisi aktif memperkuat proses pengawasan di Kementerian ESDM. Respons positif juga datang dari Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Didit Herdiawan Ashad, yang mengakui bahwa keberadaan anggota Polri aktif turut membantu proses kerja di lingkungan Kementerian KP terutama dalam hal pengawasan. Berbagai tahap dan kajian dilakukan dalam menghadapi putusan MK ini, termasuk pembentukan kelompok kerja (pokja) oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan analisis dan kolaborasi dengan Kementerian terkait. Tim pokja tersebut bertugas melakukan kajian cepat terkait putusan MK agar Polri dapat mengisi jabatan sipil dengan tepat. Seluruh proses ini sedang dalam tahap pengembangan dan komunikasi dengan lembaga terkait untuk memastikan keberlangsungan kerja Polri dengan adanya pembatasan anggota aktif di jabatan sipil.

Source link