Kemendag Tindak Lanjuti Pakaian Bekas Impor Disita Polisi

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan pakaian bekas impor yang disita oleh pihak Kepolisian atau pihak terkait akan dimusnahkan. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan hal ini dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya. Pakaian bekas impor tersebut dinyatakan sebagai barang yang dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 tahun 2002.

Kode HS 6309.00.00 yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan tersebut merupakan kode internasional yang digunakan untuk mengklasifikasikan produk pakaian bekas dan barang bekas lain yang dilarang. Pemerintah telah rutin melakukan pengawasan dan pendidikan terhadap impor pakaian bekas dalam beberapa tahun terakhir. Untuk menegakkan hukum, Kemendag bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terkait temuan barang impor ilegal.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus perdagangan baju bekas impor sebanyak 439 koli yang diduga berasal dari Korea Selatan, China, dan Jepang. Tindakan ilegal seperti ini membutuhkan kerja sama yang erat antara berbagai pihak, termasuk Bakamla, keamanan perbatasan, Polairud, Bea Cukai, dan Polri untuk mencegahnya.

Penindakan terhadap perdagangan baju bekas impor dilakukan di berbagai lokasi di sekitar Jakarta Timur dan Kabupaten Bekasi. Modus operandi yang digunakan adalah memasukkan pakaian bekas impor dan mendistribusikannya di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Penindakan ini bernilai miliaran rupiah dan merupakan langkah nyata dalam memerangi perdagangan ilegal.

Source link