Polisi Interogasi Enam Saksi Kasus Perundungan di SMPN 19 Tangsel

Polres Tangerang Selatan telah memeriksa enam orang saksi terkait dugaan perundungan siswa SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MH (13). Kapolres Tangsel, AKBP Victor DH Inkiriwang, menyatakan bahwa keenam saksi tersebut mengetahui kejadian tersebut. Pihak berwenang masih dalam proses mendalami keterangan saksi-saksi tersebut untuk memastikan kebenaran peristiwa di sekolah tersebut. Mereka telah berkoordinasi dengan para ahli terkait, termasuk dari UPTD PPA dan KPAI, untuk mendapatkan pandangan yang komprehensif.

Selain itu, Polres Tangsel telah bekerja sama dengan dokter yang menangani korban serta bertemu dengan keluarga korban. Korban, MH (13), meninggal dunia setelah dirawat selama sepekan di RS Fatmawati, Jakarta Selatan. Lebih lanjut, KPAI mendorong agar dugaan kasus perundungan anak di SMPN 19 Tangsel diproses secara hukum. Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menyatakan pentingnya menindaklanjuti kasus tersebut secara tegas untuk memberikan keadilan kepada korban yang mengalami luka fisik dan trauma berat.

Meskipun pelaku perundungan berada di bawah umur, proses hukum akan tetap dilakukan sesuai dengan peraturan pada Pasal 59 A mengenai peradilan pidana anak. KPAI juga mendorong pemerintah untuk merespons cepat terkait penyelesaian masalah perundungan anak di sekolah guna mencegah terjadinya kejadian serupa di masa mendatang. Dengan demikian, upaya perlindungan terhadap para korban perundungan dapat dilakukan dengan tegas dan adil.

Source link