Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el), Paulus Tannos melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Senin (24/11). Sidang perdana praperadilan hari ini yang membahas sah atau tidaknya penangkapan, KPK tidak hadir sehingga sidang ditunda selama dua pekan. Hakim Halida Rahardhini menegaskan bahwa pemanggilan akan dilakukan kembali pada Senin, 24 November 2025. Kuasa hukum terdakwa, Rangga Sujudwidigda, memilih untuk tidak memberikan respon terkait sidang praperadilan atau kasus hukum yang dihadapi kliennya. Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penangkapannya oleh KPK. Dia ditangkap di Singapura pada awal Januari 2025 dan masih menjalani proses ekstradisi di pengadilan Singapura. Tannos ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dengan dugaan kerugian keuangan negara hingga sekitar Rp2,3 triliun. Dia kemudian melarikan diri ke luar negeri dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021.
Sidang praperadilan Paulus Tannos ditunda: Berita Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Polres Metro Depok telah berhasil menangkap dua penagih utang yang melakukan penganiayaan terhadap seorang korban…

Sejumlah peristiwa kriminal terjadi di Jakarta pada minggu lalu, dari penipuan “Wedding Organizer” (WO) hingga…

Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh YouTuber Resbob atau…

Polda Metro Jaya sedang mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan kendaraan oleh debt collector setelah…

Kericuhan yang terjadi di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, menimbulkan kerugian sekitar…







