Rekonstruksi Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami di Jakbar: Penyelidikan Terbaru

Polisi melakukan rekonstruksi kasus istri yang memotong alat kelamin suaminya di Jakarta Barat. Rekonstruksi dilakukan untuk menggambarkan kronologi peristiwa dan memastikan hasil penyelidikan. Dalam 25 adegan yang dipersiapkan, adegan pertama menunjukkan saat pasangan suami istri berada di kamar tidur. Tersangka memotong alat kelamin suaminya setelah melihat percakapan mencurigakan di ponsel korban, mengakibatkan korban luka parah dan akhirnya meninggal. Penyidik Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk memimpin rekonstruksi yang disaksikan oleh JPU dan saksi-saksi. Pelaku, istri korban, diduga melakukan tindakan tersebut karena cemburu. Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang tentang kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Kasus ini terjadi di Jakarta Barat pada tanggal 20 Oktober dan korban meninggal akibat luka serius yang dideritanya setelah alat vitalnya dipotong oleh istri.

Source link