Polisi melakukan rekonstruksi kasus istri yang memotong alat kelamin suaminya di Jakarta Barat. Rekonstruksi dilakukan untuk menggambarkan kronologi peristiwa dan memastikan hasil penyelidikan. Dalam 25 adegan yang dipersiapkan, adegan pertama menunjukkan saat pasangan suami istri berada di kamar tidur. Tersangka memotong alat kelamin suaminya setelah melihat percakapan mencurigakan di ponsel korban, mengakibatkan korban luka parah dan akhirnya meninggal. Penyidik Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk memimpin rekonstruksi yang disaksikan oleh JPU dan saksi-saksi. Pelaku, istri korban, diduga melakukan tindakan tersebut karena cemburu. Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang tentang kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Kasus ini terjadi di Jakarta Barat pada tanggal 20 Oktober dan korban meninggal akibat luka serius yang dideritanya setelah alat vitalnya dipotong oleh istri.
Rekonstruksi Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami di Jakbar: Penyelidikan Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Polsek Metro Penjaringan memburu seorang pria yang diduga mencuri sepeda motor Yamaha RX-King milik buruh…

Tawuran antara dua kelompok remaja di Jalan Raya Malaka, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas,…

Penetapan tersangka dalam kasus dugaan perdagangan orang terhadap anak buah kapal (ABK) menjadi perkara paling…

Pencurian sepeda motor terjadi di sebuah rumah di Jalan Al-Hidayah, Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta…








