Pada Sabtu, 18 Oktober 2025, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merencanakan untuk menerapkan kebijakan penyeragaman kemasan rokok dengan warna yang sama (plain packaging), namun mendapat penolakan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan serikat pekerja. Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merijanti Punguan Pitaria, menegaskan bahwa rencana penyeragaman kemasan rokok ini tidak disetujui oleh pihaknya. Menurut Merijanti, hal ini akan memudahkan peredaran rokok ilegal yang dapat membahayakan industri dan perekonomian.
Merijanti juga menyoroti kurangnya koordinasi dari Kemenkes dalam penyusunan regulasi ini. Ia menyatakan pentingnya membahas kebijakan yang berdampak pada industri besar seperti rokok secara inklusif, dengan melibatkan kementerian terkait, asosiasi industri, serikat pekerja, petani, dan pelaku usaha.
Sementara itu, Sekretaris Bidang Pendidikan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM), Iman Setiaman, juga menyatakan kekecewaannya karena serikat pekerja minim dilibatkan dalam proses pembahasan regulasi tersebut. Ia menekankan bahwa kebijakan penyeragaman kemasan rokok dapat berdampak negatif pada keberlangsungan industri rokok legal dan ancaman terhadap kesejahteraan para pekerja di sektor ini.
Iman menilai bahwa tekanan regulasi yang sudah ada sangat berat bagi industri, dan penambahan regulasi baru seperti Rancangan Permenkes ini dapat meningkatkan ancaman PHK besar-besaran. Para pekerja berharap setiap kebijakan yang diterapkan memperhatikan nasib mereka dan tidak hanya berfokus pada aspek regulasi semata.












