Berita  

MK Putuskan OTT Jaksa: Tak Perlu Izin ke Jaksa Agung

Pada Kamis, 16 Oktober 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang menegaskan bahwa penangkapan jaksa yang sedang menjalankan tugasnya harus mendapat izin dari Jaksa Agung, kecuali dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) atau jika diduga melakukan tindak pidana yang dapat dihukum mati. Putusan ini adalah hasil dari sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang diajukan oleh aktivis Agus Setiawan dan advokat Sulaiman.

Dalam pembacaan amar Putusan Nomor 15/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa MK mengabulkan permohonan dari pemohon I dan pemohon II. Mahkamah juga menyatakan bahwa Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali dalam kasus tertentu seperti tindak pidana yang dapat dihukum mati atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.

MK memberikan interpretasi baru terhadap Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan yang semula menegaskan bahwa setiap penangkapan jaksa harus mendapat izin dari Jaksa Agung. Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah menilai bahwa perlindungan hukum bagi penegak hukum diperlukan, namun norma Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan tidak sejalan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.

Selain itu, dalam putusan ini, MK juga mengabulkan dalil pemohon terkait Pasal 35 ayat (1) huruf e yang menyatakan bahwa Jaksa Agung dapat memberikan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung (MA) dalam pemeriksaan kasasi. Tutup artikel sampe dengan kalimat yang memuat informasi artikel secara keseluruhan dan kegunaan informasi tersebut.

Source link