Berita  

MK Putuskan OTT Jaksa: Tak Perlu Izin ke Jaksa Agung

MK Putuskan OTT Jaksa Tak Perlu Izin Jaksa Agung

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan garis tegas dalam perlakuan hukum terhadap jaksa. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 16 Oktober 2025, MK menyatakan bahwa penangkapan jaksa yang sedang menjalankan tugas tetap memerlukan izin Jaksa Agung, tetapi pengecualian berlaku untuk operasi tangkap tangan (OTT) serta dugaan tindak pidana tertentu yang ancamannya pidana mati.

Putusan atas uji materi UU Kejaksaan

Ketentuan itu tertuang dalam Putusan Nomor 15/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa Mahkamah mengabulkan permohonan pemohon I dan pemohon II, yakni aktivis Agus Setiawan dan advokat Sulaiman, yang mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Namun, pengecualian tetap diberlakukan untuk perkara tertentu, antara lain tindak pidana yang diancam hukuman mati dan tindak pidana yang termasuk kejahatan terhadap keamanan negara.

MK ubah tafsir perlindungan bagi jaksa

Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan bahwa perlindungan terhadap penegak hukum memang diperlukan. Meski begitu, Mahkamah menilai rumusan norma yang mewajibkan izin Jaksa Agung untuk setiap penangkapan jaksa tidak sejalan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.

Dengan tafsir baru ini, MK menutup celah yang selama ini dianggap dapat menghambat penegakan hukum dalam situasi mendesak, terutama ketika seorang jaksa diduga tertangkap tangan melakukan tindak pidana. Pada saat yang sama, Mahkamah tetap memberi ruang perlindungan institusional bagi jaksa dalam menjalankan tugasnya.

Dalil soal pertimbangan teknis hukum ke MA

Selain soal penangkapan jaksa, MK juga mengabulkan dalil pemohon terkait Pasal 35 ayat (1) huruf e UU Kejaksaan. Pasal itu mengatur bahwa Jaksa Agung dapat memberikan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi.

Putusan ini menjadi penting karena menegaskan batas antara perlindungan jabatan dan prinsip akuntabilitas hukum. Bagi publik, amar MK tersebut memberi kepastian bahwa jaksa tetap tunduk pada hukum, sekaligus menjelaskan dalam keadaan apa izin Jaksa Agung tidak lagi menjadi syarat penangkapan.