Posisi pegawai pemerintah dengan status Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) semakin diminati oleh masyarakat selain dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK terbagi menjadi dua kategori yaitu PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB RI No. 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan anggaran yang tersedia di instansi pemerintah.
Tujuan dari pengadaan PPPK Paruh Waktu adalah untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN di instansi, memberikan kejelasan status pegawai non-ASN, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Perbedaan antara PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu terletak pada jam kerja, dimana PPPK Penuh Waktu akan bekerja sesuai dengan jam kerja instansi pemerintah sementara PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih singkat.
Dalam hal gaji, tunjangan, dan masa kerja PPPK Paruh Waktu, Keputusan MenPAN-RB No. 16 Tahun 2025 menjelaskan bahwa besaran upahnya minimal akan sesuai dengan gaji sebelumnya sebelum menjadi ASN, atau upah terakhir sebelum diangkat, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di wilayah tersebut. Berbagai daftar UMP di setiap provinsi telah diatur berdasarkan Peraturan Menaker No. 16 Tahun 2024 Tentang Upah Minimum Tahun 2025.
PPPK Paruh Waktu diangkat dengan perjanjian kerja selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Evaluasi kinerja dan anggaran yang tersedia memungkinkan PPPK Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, di mana gaji yang diterima akan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan. Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024, ditetapkan kisaran gaji untuk setiap golongan PPPK Penuh Waktu.
Secara umum, perbedaan antara PNS dan PPPK terletak pada status kepegawaian dan jam kerja. PNS diangkat sebagai pegawai tetap ASN dengan waktu kerja penuh, sementara PPPK merupakan pegawai kontrak ASN dengan jangka waktu tertentu dan jam kerja singkat. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI mengatur syarat dan prosedur pengangkatan baik untuk PNS maupun PPPK. Intinya, PPPK menjadi alternatif menarik bagi masyarakat yang ingin berkarir di sektor pemerintahan dengan berbagai keuntungan dan peluang yang bisa dijelajahi.












