Kuasa hukum Nadiem Tuntut Bukti Kerugian: Analisis Praperadilan

Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim tetap bersikeras untuk menuntut bukti yang sah terkait kerugian negara, meskipun permohonan praperadilan Nadiem telah ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2020-2022. Kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir menyatakan bahwa belum ada hasil audit yang menunjukkan adanya kerugian negara yang nyata dalam kasus yang menyeret Nadiem sebagai tersangka korupsi. Keterangan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah menyatakan bahwa pengadaan laptop tersebut telah dilakukan secara normal tanpa adanya selisih harga antara harga jual dan harga pokok produk. Meskipun demikian, praperadilan yang diajukan hanya menyoroti aspek prosedural semata tanpa mempertimbangkan substansi perkara. Dalam sidang praperadilan, dua ahli hukum pidana juga memberikan pendapat yang sama bahwa kerugian negara harus terbukti secara nyata dan pasti. Meskipun hakim menolak praperadilan, kuasa hukum berharap agar proses hukum tetap mempertimbangkan aspek substansial dalam menetapkan tersangka kasus korupsi.

Source link