Pada Minggu, 12 Oktober 2025, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap kasus pemerasan dengan modus video call sex (VCS) yang menimpa seorang korban hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp1,6 miliar. Pasangan suami istri (Pasutri) pelaku, SH dan SZ, berhasil ditangkap oleh polisi. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Kasus ini bermula dari laporan korban ke Polda Riau setelah menjadi target pengancaman dan pemerasan melalui media sosial. Tim Radar Polda Riau berhasil mengidentifikasi identitas dan lokasi kedua pelaku dari akun media sosial yang mereka gunakan, serta melakukan penangkapan terhadap keduanya. Penindakan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya dan segera melapor jika menjadi korban kejahatan siber.
Pasutri Riau Ditangkap Polisi: Modus Peras Korban Rp1,6 Miliar
Read Also
Recommendation for You

Transjakarta Hentikan Sementara Lift dan Eskalator Halte di Jakarta Pada Minggu, 6 September 2026, PT…

Pasutri dan Balitanya Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Kembangan Jakarta, VIVA – Sebuah kecelakaan beruntun…

Polres Cimahi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas saat Penutupan Jalan Kolonel Masturi Hari Sabtu, 5 September…

Kemenkes Ungkap 7,2 Persen Dokter Punya Masalah Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan Temukan 7,2% Dokter Miliki…








