Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, memastikan bahwa penanganan dugaan keterlibatan Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni dalam kasus narkotika sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Wahyu menegaskan bahwa penemuan barang bukti narkotika di dalam rutan bukan disebabkan kelalaian petugas, melainkan hasil dari penggeledahan rutin yang dilakukan pada 3 Januari 2025. Barang bukti tersebut telah diserahkan kepada Polsek Cempaka Putih untuk proses hukum lebih lanjut. Sebagai tindakan penegakan disiplin, Ammar Zoni dikenakan sanksi isolasi selama 40 hari dan pembebasan bersyarat dicabut, serta dipindahkan ke rutan lain untuk penyelidikan lebih lanjut.
Untuk memperkuat pengawasan dan pengamanan, Rutan Kelas I Jakarta Pusat telah melakukan langkah-langkah progresif sejak Januari hingga Oktober 2025, termasuk memindahkan sejumlah warga binaan ke lembaga pemasyarakatan lain di wilayah Jabodetabek. Petugas rutin melakukan penggeledahan, pemeriksaan badan dan barang pengunjung dengan dukungan X-Ray Scanner dan metal detector. Seluruh prosedur dilaksanakan secara profesional dan humanis, tetap menghormati prinsip hak asasi manusia dan mematuhi standar operasional Kementerian Hukum dan HAM.
Seluruh petugas Rutan Kelas I Jakarta Pusat juga telah menandatangani Pakta Integritas dan Komitmen Zero Halinar (handphone, pungli, dan narkoba) sebagai bagian dari gerakan internal. Gerakan ini mencakup kampanye publik dengan memasang spanduk anti-narkoba di lingkungan rutan. Upaya ini juga diikuti dengan pemberian penghargaan kepada petugas berprestasi, seperti Desti Diana Sianturi yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika. Semua langkah ini sebagai bentuk komitmen Rutan Jakarta Pusat untuk menjaga lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba dan praktik menyimpang lainnya.












