Residivis Lansia Cabuli Anak PAUD di Cakung, Modus Es Krim Jadi Umpan
Jakarta Timur — Kasus pencabulan terhadap anak kembali menyisakan fakta yang mengkhawatirkan. Seorang pria lanjut usia berinisial HSW (63), yang berstatus residivis, mengakui mencabuli seorang anak perempuan berusia 7 tahun di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Kepada penyidik, pelaku menyebut motifnya muncul karena ketertarikan seksual terhadap anak.
Diiming-imingi Es Krim dan Jajanan
Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini, pelaku memanfaatkan kelengahan di sekitar lingkungan sekolah untuk mendekati korban. Saat itu, korban sedang menunggu jemputan sekolah cucunya. HSW lalu menawarkan uang dan jajanan, lalu mengajak korban pergi dengan dalih membelikan es krim.
Setelah berhasil membujuk korban, pelaku membawa anak tersebut berkeliling di sekitar lokasi kejadian. Di atas sepeda motor, pelaku kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Aksi itu terekam kamera pengawas milik warga dan menjadi salah satu dasar laporan yang disampaikan ibu korban kepada polisi pada 3 Oktober 2025.
Korban Dipilih Secara Acak
Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan bahwa pelaku dan korban tidak saling mengenal. Penyidik menduga HSW memilih korban secara acak saat melihat anak itu berada di lokasi. Peristiwa pencabulan terjadi pada 25 September 2025, sebelum akhirnya pelaku ditangkap pada 5 Oktober 2025.
Polisi juga mengungkap bahwa HSW bukan orang baru dalam perkara serupa. Ia sebelumnya pernah divonis 10 tahun penjara dalam kasus pencabulan anak, namun hanya menjalani hukuman selama enam tahun sebelum mendapat bebas bersyarat. Status residivis itu kini menjadi pertimbangan dalam penerapan pasal yang menjeratnya.
Ancaman Hukuman Diperberat
HSW dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara, dan dapat bertambah sepertiga karena pelaku merupakan residivis. Sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain pakaian korban dan pelaku, uang, sepeda motor, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan kejadian tersebut.
Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Timur terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap atau P21. Polisi berharap perkara ini bisa segera dilimpahkan ke tahap berikutnya, mengingat korban adalah anak yang semestinya mendapat perlindungan penuh, bukan justru menjadi sasaran kejahatan berulang dari pelaku yang pernah dihukum sebelumnya.
Source link












