Residivis lansia cabuli anak PAUD di Cakung: Bahaya Iming-iming Es Krim

Seorang residivis pria lanjut usia dengan inisial HSW (63) telah mengakui bahwa motifnya dalam mencabuli seorang anak perempuan berusia 7 tahun di kawasan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), adalah karena rasa ketertarikan seksualnya terhadap anak. Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini, pelaku menggunakan modus mengiming-imingi korban dengan uang dan jajanan untuk diajak pergi. Pelaku bertindak setelah melihat korban sedang menunggu jemputan sekolah cucunya dan mengajak korban dengan dalih membelikan es krim. Setelah berhasil mengajak korban pergi, pelaku membawa korban berkeliling di sekitar lokasi kejadian dan melakukan perbuatan cabul di atas motor. Kejadian ini terekam oleh kamera pengawas (CCTV) warga dan menjadi dasar laporan ibu korban kepada polisi pada 3 Oktober 2025.

Pelaku residivis ini sebelumnya pernah menjalani vonis 10 tahun penjara atas kasus pencabulan anak, namun baru menjalani hukuman selama enam tahun sebelum mendapatkan bebas bersyarat. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka dan korban tidak saling mengenal, dan polisi menduga tersangka memilih korban secara acak. Kejadian pencabulan ini terjadi pada 25 September 2025 dan pelaku ditangkap pada 5 Oktober 2025. Pelaku dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman karena statusnya sebagai residivis. Barang bukti yang disita polisi termasuk pakaian korban dan pelaku, uang, sepeda motor, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi tersebut.

Saar ini, polisi terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap atau P21, sehingga pelaku dapat segera diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tren kasus kekerasan anak di Jakarta sendiri mengalami peningkatan, dan penegakan hukum terhadap kasus-kasus seperti ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang.

Source link