JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus memperluas penindakan terhadap aktivitas tambang yang masuk kawasan hutan tanpa izin. Hingga 1 Oktober 2025, negara telah mengambil kembali 5.209 hektare lahan tambang ilegal yang tersebar di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara.
39 perusahaan diduga kuasai lahan tanpa izin
Jaksa Agung ST Burhanuddin, selaku pengarah Satgas PKH, menyebut sedikitnya 39 perusahaan swasta terlibat dalam penguasaan lahan tersebut tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Menurut dia, praktik itu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk perampasan ruang hutan yang berisiko memicu kerusakan lingkungan dalam skala luas.
“Hingga 1 Oktober 2025, sebanyak 5.209 hektare lahan tambang ilegal telah berhasil ditertibkan dan dikuasai kembali oleh negara,” kata Burhanuddin dalam keterangannya.
Illegal logging juga jadi sorotan
Selain tambang ilegal, Satgas PKH juga menyoroti maraknya penebangan liar atau illegal logging, terutama di Kabupaten Mentawai, Sumatera Barat. Aktivitas itu disebut telah merusak area lebih dari 21.000 hektare, dengan sekitar 500 hektare di antaranya berada di kawasan hutan yang semestinya dilindungi.
Burhanuddin menegaskan, perusakan hutan tidak bisa dipandang ringan karena dampaknya tidak berhenti pada kerugian negara. Ia menyebut kejahatan lingkungan seperti ini dapat meninggalkan beban panjang bagi generasi berikutnya jika tidak ditangani secara serius.
Penindakan dipastikan berlanjut
Satgas PKH menyatakan akan melanjutkan penyelidikan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat, baik dalam kasus tambang ilegal maupun pembalakan liar. Langkah itu menjadi bagian dari upaya negara memperketat pengawasan kawasan hutan yang selama ini kerap diserobot untuk kepentingan usaha tanpa izin.












