Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil mengambil langkah besar dalam menekan tambang ilegal dengan mengembalikan ribuan hektare kawasan hutan yang diserobot oleh pelaku usaha ke tangan negara. Jaksa Agung ST Burhanuddin, sebagai pengarah Satgas PKH, mengungkapkan bahwa hingga 1 Oktober 2025, sebanyak 5.209 hektare lahan tambang ilegal di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara telah berhasil ditertibkan dan dikuasai kembali oleh negara.
Penyelidikan menunjukkan bahwa 39 perusahaan swasta yang beroperasi tanpa izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) bertanggung jawab atas kendali lahan tambang tersebut. Kegiatan ilegal ini dianggap melanggar peraturan dan berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang besar. Selain menindak tambang ilegal, Satgas PKH juga menyelidiki praktik illegal logging atau penebangan liar yang masih marak terjadi, terutama di Kabupaten Mentawai, Sumatera Barat. Praktik ini telah merusak area seluas lebih dari 21.000 hektare, dengan luas area terdampak mencapai sekitar 500 hektare di kawasan hutan yang harus dilindungi.
Burhanuddin menegaskan bahwa perusakan hutan bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi juga kejahatan lingkungan yang mengancam masa depan generasi mendatang. Satgas PKH berkomitmen untuk menyelidiki dan menghukum pelaku illegal logging secara tuntas. Di tengah berbagai tantangan lingkungan ini, pekerjaan hijau atau green jobs semakin diminati karena menawarkan gaji tinggi hingga enam digit per bulan. Sebanyak 10 pekerjaan hijau dengan prospek terbaik dan tips untuk meraihnya dapat ditemukan di artikel terkait.












