Pemulihan Psikis Anak Korban Pencabulan di Polres Jakarta Timur
Jakarta Timur — Di balik penangkapan pelaku, perhatian utama kepolisian kini tertuju pada satu hal: memulihkan kondisi psikis korban. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur tengah menangani pendampingan seorang remaja berusia 16 tahun berinisial NFD, korban pencabulan yang dilakukan pamannya sendiri di kawasan Munjul, Cilangkap, Jakarta Timur.
Pendampingan dilakukan sejak laporan dibuat
Kepala Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur, Sri Yatmini, mengatakan korban langsung mendapat perlindungan khusus sejak laporan polisi pertama kali diterima. Menurut dia, pendampingan tidak berhenti pada proses hukum semata, tetapi juga mencakup layanan psikologi, konseling, dan penelitian sosial untuk memastikan pemulihan korban berjalan menyeluruh.
“Sejak awal laporan dibuat, korban sudah mendapatkan perlindungan khusus dan pendampingan dari pihak kepolisian,” ujar Sri. Ia menegaskan, fokus kepolisian saat ini adalah menjaga kondisi korban agar tetap aman dan mendapatkan dukungan yang dibutuhkan selama proses pemulihan.
Pelaku ditangkap, korban jadi prioritas
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap seorang pria berinisial JP, 36 tahun, yang disebut melakukan pencabulan terhadap keponakannya sejak Maret 2025. Modus yang digunakan pelaku adalah memberikan iming-iming uang kepada korban setiap kali melakukan perbuatannya.
JP dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara. Namun bagi penyidik, proses hukum bukan satu-satunya agenda. Pemulihan korban tetap ditempatkan sebagai prioritas utama, termasuk perlindungan dari tekanan lingkungan sekitar.
Peringatan soal predator seksual di lingkungan dekat
Sri juga menyoroti pentingnya kewaspadaan orang tua terhadap ancaman kekerasan seksual yang justru kerap datang dari orang terdekat. Menurut dia, keluarga perlu lebih peka terhadap perubahan perilaku anak dan tidak mengabaikan tanda-tanda yang muncul di rumah.
Ia menegaskan, Polres Metro Jakarta Timur tidak memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual di wilayahnya. Penanganan kasus semacam ini, kata dia, akan dilakukan secara tegas agar perlindungan terhadap anak tidak berhenti pada penindakan, tetapi juga benar-benar terasa pada pemulihan korban.
Source link












