Berita  

Potensi Tahanan Bebas Jika RUU KUHAP Tak Disahkan

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) meminta kepada DPR untuk segera mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia mengingatkan dampak atau implikasi jika RUU KUHAP tak segera disahkan yakni semua tahanan di kepolisian dan kejaksaan bisa dibebaskan. Eddy menjelaskan bahwa penahanan saat ini masih menggunakan KUHAP yang merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama. KUHP baru akan mulai berlaku pada Januari 2026, sehingga aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi dalam melakukan upaya paksa jika revisi KUHAP tidak segera disahkan sebelum KUHP baru berlaku. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman juga tidak menutup kemungkinan bahwa RUU KUHAP batal disahkan jika penolak RUU KUHAP berhasil meyakinkan para pimpinan partai politik. Pembahasan RUU KUHAP telah memasuki tahap pembahasan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi di Komisi III DPR RI.

Source link