Gas Oplosan Dijual Online di Jakarta Utara: Beli Sekarang!

JAKARTA UTARA — Praktik penyelundupan gas bersubsidi ke dalam kaleng gas portabel di Jakarta Utara kini tak lagi berhenti di belakang rumah. Hasil oplosan itu justru dipasarkan lewat jalur daring, dengan harga yang dibuat lebih rendah agar cepat laku. Polisi menyebut, para pelaku memanfaatkan platform perdagangan elektronik untuk menjangkau pembeli yang mencari gas portabel murah.

Gas oplosan dijual murah lewat platform online

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana, mengatakan para pelaku menjual gas portabel hasil oplosan di bawah harga normal. Dari pengakuan tersangka, penjualan bisa mencapai 40 kaleng per hari. Pola ini membuat praktik ilegal tersebut bergerak seperti usaha dagang biasa, padahal sumber gas yang digunakan berasal dari tabung bersubsidi.

Untuk melancarkan aksinya, para pelaku juga membeli kaleng gas bekas dari lapak-lapak pedagang di media sosial. Harga kaleng bekas itu bervariasi, bergantung pada kondisi barang, mulai Rp2 ribu hingga Rp4 ribu per kaleng. Setelah itu, gas dipindahkan ke kaleng portabel di rumah masing-masing, meski para pelaku tidak memiliki keahlian dalam proses tersebut.

Laporan warga memicu penyelidikan

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, Polres Pelabuhan Tanjung Priok sebelumnya menangkap enam pria yang diduga terlibat dalam praktik oplosan gas portabel di kawasan pelabuhan dan Jakarta Utara.

Keenam tersangka itu berinisial IR, BK, FS, NT, HT, dan AA. Modus mereka disebut hampir serupa, yakni memindahkan gas dari tabung gas bersubsidi ke kaleng gas portabel untuk kemudian dijual kembali. Cara ini dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menyimpan risiko besar bagi keselamatan.

Polisi: tidak sesuai standar dan berbahaya

Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok menegaskan, proses pengoplosan tersebut tidak sesuai dengan standar operasional yang berlaku dan tidak diperbolehkan pemerintah. Selain merugikan negara dan konsumen, praktik seperti ini juga berpotensi menimbulkan bahaya saat penyimpanan maupun penggunaan.

Para tersangka kini akan diproses sesuai perbuatan yang mereka lakukan. Polisi memastikan penanganan perkara ini tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pola distribusi yang membuat gas oplosan itu bisa beredar luas melalui jual beli daring.

Source link