Pada Selasa, 16 September 2025, Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) membenarkan adanya laporan dari seorang dokter RSI Sultan Agung Semarang yang menjadi korban dugaan kekerasan dari seorang pria berinisial D, suami pasien. Laporan ini mengenai penganiayaan dan trauma psikis terhadap dokter berinisial A. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengkonfirmasi penerimaan pengaduan resmi terkait kasus tersebut dan menyatakan bahwa pihak kepolisian sedang melakukan proses terkait hal ini.
Pelapor dalam kasus ini adalah dr. A (Astra), sementara terlapor D merupakan seorang dosen di perguruan tinggi swasta. Kejadian bermula ketika D mendampingi istrinya yang sedang melahirkan di RSI Sultan Agung Semarang. D pada saat itu melakukan tindakan kasar, baik fisik maupun verbal, dan merusak pintu ruangan di rumah sakit tersebut. Pihak RSI Sultan Agung telah memberikan klarifikasi resmi terkait peristiwa ini dan menyatakan menyerahkan kasus sepenuhnya ke jalur hukum.
Agus Ujianto, Direktur RSI Sultan Agung Semarang, memaparkan kronologi kejadian berdasarkan catatan internal rumah sakit. Dalam upaya mediasi kasus ini, berbagai pihak termasuk tenaga medis, IDI Jawa Tengah, IDI Kota Semarang, Komite Medik, hingga perwakilan dari fakultas hukum dan kedokteran sudah dihadirkan. Meskipun D telah meminta maaf, dr. A memilih menempuh jalur hukum. RSI Sultan Agung menegaskan akan mengikuti proses hukum yang berjalan terkait kasus ini.