Pengedar Ganja 53 Kg Ditangkap Polres Metro Jakpus: Berita Terbaru

Polres Metro Jakpus Tangkap Dua Pengedar Ganja, Barang Bukti 53,75 Kilogram Disita

Jakarta — Polisi membongkar peredaran ganja dalam jumlah besar di wilayah Jakarta Timur. Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja dengan total barang bukti mencapai 53,75 kilogram pada Rabu (10/9) sekitar pukul 16.45 WIB.

Diamankan di Cakung, Bawa 1 Kilogram Ganja Siap Edar

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, mengatakan kedua tersangka berinisial AWS dan IR ditangkap di Jalan Akses Rusun, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. Saat diamankan, keduanya kedapatan membawa 1 kilogram ganja kering yang diduga siap diedarkan.

Penangkapan itu kemudian berkembang setelah polisi melakukan pemeriksaan awal terhadap kedua tersangka. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui masih menyimpan ganja kering lain di sebuah rumah kontrakan. Petugas lalu bergerak ke lokasi yang dimaksud dan menemukan puluhan kilogram ganja yang disembunyikan di sana.

Asal Ganja Masih Diburu Polisi

Berdasarkan keterangan tersangka, ganja kering tersebut diperoleh dari seseorang berinisial SY yang kini berstatus daftar pencarian orang atau DPO. Polisi masih menelusuri peran SY dalam jaringan peredaran barang haram itu.

Wisnu mengatakan, dari pengembangan kasus ini, kedua tersangka juga mengaku telah mengedarkan sekitar 12 kilogram ganja sejak Agustus hingga 10 September. Temuan itu memperlihatkan bahwa peredaran dilakukan secara bertahap sebelum akhirnya terungkap.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, AWS dan IR dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 111, serta Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti keduanya tidak ringan, yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Penindakan terhadap jaringan pengedar, kata polisi, akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai distribusi barang terlarang tersebut.

Source link