Dua pria di Tambora, Jakarta Barat, yaitu DM (30) dan FM (24), telah ditangkap karena mencuri AC di salah satu mal di wilayah tersebut. Mereka melakukan tindakan tersebut karena merasa terdesak kebutuhan hidup. Pelaku mencuri dua unit AC dengan total kerugian korban mencapai Rp14 juta. Kedua tersangka ditangkap pada 10 September 2025 di wilayah Tambora. DM adalah mantan juru parkir di daerah tersebut, sementara FM tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka menjual hasil curian tersebut dengan harga Rp500 ribu per unit. Modus operandi mereka adalah masuk ke parkiran mal dan membawa kabur mesin AC. Polisi menegaskan bahwa kedua pelaku tidak terlibat dalam pengemudi ojek online dan hasil pemeriksaan urine menunjukkan keduanya negatif narkoba. Motif utama pelaku adalah faktor ekonomi, dimana mereka merasa terdesak oleh kebutuhan sehari-hari. Kedua pelaku saat ini ditahan di Polsek Tambora untuk proses hukum lebih lanjut, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Dua Pria di Tambora Jakbar Gasak AC demi Kebutuhan Mendesak
Read Also
Recommendation for You

Ribuan Butir Obat Ilegal Diamankan di Tanah Abang Jakarta (ANTARA) – Petugas gabungan berhasil mengamankan…

Kriminal Jakarta: Dugaan Penistaan Agama hingga Pencurian Raket Padel Pada Rabu (12/8), Jakarta menjadi saksi…

Polres Metro Jakarta Utara Periksa Mendalam Pelaku Penistaan Agama di Ancol Polres Metro Jakarta Utara…

Polda Metro Jaya Periksa Manajemen Festival Musik Sound Project Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pada…

Jakarta (ANTARA) – Penyelidikan kasus kebakaran Gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta kini telah…







