Berita  

RUU Perampasan Aset: PSI Banten Sebut Bisa Hambat Koruptor

Serang — Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset kembali mendapat sorotan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Banten. Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PSI Banten, M. Hafiz Ardianto, menegaskan partainya sejak awal mendorong lahirnya aturan itu sebagai salah satu instrumen untuk mempersempit ruang para koruptor.

Menurut Hafiz, PSI menjadi partai pertama yang mengusung pentingnya RUU Perampasan Aset. Ia menyebut dukungan itu bukan sekadar sikap politik, melainkan bagian dari komitmen partai dalam melawan korupsi dan intoleransi. Pernyataan itu ia sampaikan pada Minggu, 14 September 2025.

Diskusi di Serang untuk menguatkan dukungan

Untuk mempertegas sikap tersebut, PSI menggelar diskusi bertajuk Tanggung Jawab Sosial Partai Politik terhadap Masyarakat dengan Mendorong Pengesahan RUU Perampasan Aset pada 13 September 2025 di Kota Serang. Forum ini menghadirkan beragam unsur, mulai dari perwakilan mahasiswa, praktisi hukum, hingga anggota Fraksi DPRD Kota Tangerang Selatan.

Hafiz mengatakan diskusi itu menjadi ruang untuk menyatukan pandangan sekaligus memperluas dukungan terhadap RUU Perampasan Aset. Ia menilai, pembahasan semacam ini penting agar publik melihat bahwa dorongan pengesahan aturan tersebut tidak hanya datang dari elite partai, tetapi juga dari berbagai lapisan masyarakat.

Waspada penyalahgunaan pasal

Di sisi lain, pakar hukum yang hadir dalam diskusi itu mengingatkan bahwa ada tiga hal krusial yang harus dijaga agar RUU Perampasan Aset tidak berbalik menjadi alat kriminalisasi politik. Peringatan ini menjadi penyeimbang dalam pembahasan, mengingat aturan yang menyasar aset hasil kejahatan juga harus memiliki pagar hukum yang jelas.

Bagi PSI Banten, dorongan terhadap RUU Perampasan Aset tetap dipandang sebagai langkah penting untuk menekan praktik korupsi. Namun, forum di Serang juga menunjukkan bahwa pembahasan beleid ini tak bisa dilepaskan dari kehati-hatian, terutama agar instrumen hukum yang disiapkan benar-benar bekerja untuk publik, bukan sebaliknya.

Source link