Seorang remaja berusia 16 tahun ditangkap polisi karena diduga membakar warung pecel lele di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kebakaran tersebut terjadi pada Minggu (7/9/2025) dan menyebabkan kematian nenek dan pamannya yang tinggal di warung tersebut. Polisi mulai curiga saat mengetahui cucu korban tidak berada di lokasi saat kebakaran terjadi. Remaja tersebut kemudian ditemukan di wilayah Citeureup dan diduga sebagai pelaku kebakaran. Statusnya berubah dari saksi menjadi Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) setelah menjalani pemeriksaan polisi. Remaja tersebut terbukti lebih dulu menyerang nenek dan pamannya dengan benda tumpul sebelum membakar warung menggunakan bensin sepeda motor. Pelaku dijerat Pasal 338 dan/atau Pasal 340 serta Pasal 365 Ayat 3 dan Pasal 187 Ayat 3 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dan pembakaran.
Tragedi Nekat Remaja di Bogor Bakar Warung Pecel Lele
Read Also
Recommendation for You

Menteri Sosial Republik Indonesia, Syaifullah Yusuf, menyatakan bahwa Presiden kedua Republik Indonesia, HM Soeharto, Presiden…

Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, memberikan dukungan terhadap langkah Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam…

Aksi sejumlah pria yang diduga sebagai tukang parkir liar saat acara wisuda Universitas Padjadjaran (Unpad)…

Pada Sabtu, 8 November 2025, Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengungkapkan pendapatnya terkait rencana pemberian…








