Berita  

Pemprov DKI Tetapkan 9 Cagar Budaya Jakarta: Daftar Lengkap

Pada Rabu, 10 September 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan sembilan objek yang tersebar di ibu kota sebagai cagar budaya sepanjang tahun 2025. Keputusan ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Pelindungan Kebudayaan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Linda Enriany. Objek cagar budaya tersebut meliputi bangunan, struktur, dan benda bersejarah.

Hingga saat ini, Pemprov DKI telah menetapkan tujuh bangunan cagar budaya, satu struktur cagar budaya, dan satu benda cagar budaya di berbagai lokasi di Jakarta. Di antara bangunan cagar budaya tersebut adalah Gereja Katolik Santa Theresia, Kantor Pusat Konservasi Cagar Budaya, Sekolah Dasar Negeri Gunung 05 Pagi, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Jakarta. Sementara itu, struktur cagar budaya yang ditetapkan adalah Makam Mohammad Husni Thamrin, dan benda cagar budaya yang diakui adalah Patung Chairil Anwar di Perguruan Taman Siswa Cabang Jakarta.

Salah satu objek baru yang ditetapkan sebagai cagar budaya adalah Menara Air Balai Yasa Manggarai di Kelurahan Manggarai, Jakarta Selatan. Menara ini dinyatakan sebagai bangunan cagar budaya karena usianya yang sudah lebih dari 50 tahun. Menara tersebut memegang sejarah penting dalam perkembangan infrastruktur transportasi kereta api modern di Indonesia. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI dalam melestarikan warisan sejarah dan budaya Jakarta.

Source link

Exit mobile version