Apa itu KTP Pink? Panduan lengkap dan prosedur yang tepat

Kartu Identitas Anak (KIA) atau yang biasa dikenal sebagai KTP Pink adalah salah satu dokumen penting sebagai identitas resmi bagi anak-anak di Indonesia. Meskipun belum begitu dikenal di kalangan umum, KIA memiliki peranan signifikan dalam mendata jumlah penduduk usia anak dan mempermudah akses mereka terhadap layanan publik. Dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, KIA memiliki dasar hukum yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016.

KIA memiliki beberapa fungsi utama, seperti memberikan akses pada layanan publik, melindungi hak anak, dan memberikan data valid bagi pemerintah. Perbedaan antara KIA dengan KTP Biru (e-KTP) terletak pada sasaran pengguna, dasar hukum, masa berlaku, dan fungsi tambahan. Sebagai contoh, KIA ditujukan untuk anak di bawah 17 tahun dan tidak dilengkapi dengan chip biometrik seperti e-KTP.

Untuk membuat KIA, orang tua atau wali perlu melengkapi beberapa dokumen seperti fotokopi akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK), dan KTP orang tua. Proses pembuatan KIA melibatkan verifikasi data oleh petugas Dukcapil sebelum dokumen tersebut dicetak dan diserahkan kepada orang tua atau wali.

Dengan adanya KIA, setiap anak di Indonesia dapat memiliki identitas resmi sejak dini dan mendapatkan perlindungan hukum serta akses yang layanan publik dengan lebih mudah. Setelah anak mencapai usia 17 tahun, maka mereka akan beralih menggunakan KTP Biru sebagai identitas resmi mereka. Selain penting untuk administrasi, KIA juga menjadi alat strategis dalam kebijakan perlindungan anak di Indonesia.

Source link