Tiga Tersangka Korupsi Dana TaniHub Ditangkap Kejari Jaksel

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi dan pencucian uang yang terjadi dalam pengelolaan dana investasi oleh PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) dan afiliasinya antara 2019-2023. Para tersangka tersebut adalah NW selaku CEO BRI Ventures, WG mantan VP Investasi BRI Ventures, dan AAH selaku VP Of Investment MDI Ventures 2021. Mereka ditahan mulai dari tanggal 3 hingga 22 September 2025 dengan NW dan AAH ditahan di Rutan Cipinang, sementara WG di Rutan Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Penahanan ini terkait dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pencairan investasi sebesar 25 juta dolar AS. NW diduga melakukan investasi yang melanggar hukum dari BRI Venture kepada Tanihub, sementara WG melakukan analisis atas proposal investasi dari BRI Venture dan AAH melakukan analisis rencana investasi PT MDI ke Tanihub Group.

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik telah menyita beberapa bukti elektronik dan aset seperti tanah di Jabodetabek dan Bandung. Lebih dari 50 saksi telah diperiksa dan beberapa ahli dilibatkan untuk mencari bukti tambahan terkait kasus ini. Penyidik juga terus melacak aset yang terkait dengan kasus ini. Sebelumnya, tiga tersangka lainnya telah ditetapkan dan ditahan terkait kasus ini. Semua proses ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengungkap kasus korupsi dan pencucian uang yang terjadi dalam pengelolaan dana investasi pada TaniHub.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Source link