Sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan Polsek dan Polres di Jakarta Timur selama aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, mengonfirmasi jumlah tersangka tersebut kepada wartawan di Jakarta. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Alfian menyatakan bahwa informasi lebih lanjut akan segera disampaikan kepada media dalam waktu dekat.
Pada demonstrasi sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur telah menangkap empat tersangka yang diduga melakukan perusakan terhadap sejumlah kantor polisi di daerah tersebut. Mereka terlibat dalam merusak Polsek Jatinegara, Polsek Cipayung, dan Polres Metro Jaktim. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap peran mereka dan mengejar kelompok lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Aksi anarkis massa juga menyebabkan kerusakan pada puluhan kendaraan yang terparkir di depan gedung Polres Metro Jaktim.
Selain Polres Metro Jaktim, lima Polsek lain di Jakarta Timur juga menjadi sasaran serangan massa, termasuk Polsek Matraman, Makasar, Ciracas, Jatinegara, dan Cipayung. Kejadian tersebut menyebabkan situasi mencekam di sekitar Markas Polres Metro Jaktim. Tindakan anarkis massa dalam melemparkan batu dan benda keras lainnya ke gedung polisi serta area dalam Polres Metro Jaktim menyebabkan kekacauan pada saat itu. Pewarta: Luthfia Miranda Putri. Editor: Edy Sujatmiko. Copyright © ANTARA 2025.










