Berita  

Prabowo Setuju Satgas PHK Dibentuk: Tanggapan Demo Buruh

Prabowo Setuju Satgas PHK Dibentuk, Pemerintah Respons Tuntutan Buruh Usai Demo 25 dan 28 Agustus

Pemerintah menyatakan menghormati aksi penyampaian pendapat yang dilakukan masyarakat, termasuk demonstrasi pada 25 dan 28 Agustus 2025. Di tengah gelombang tuntutan buruh yang kembali menguat, Istana menegaskan bahwa aspirasi di jalanan tetap menjadi bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin undang-undang, selama tidak mengganggu ketertiban umum.

Pemerintah buka ruang dialog dengan serikat buruh

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah terus berkoordinasi dengan pimpinan serikat buruh atas sejumlah tuntutan yang disuarakan dalam aksi tersebut. Isu yang mengemuka antara lain kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK), serta kebijakan perpajakan yang dinilai perlu ditinjau ulang.

Menurut Prasetyo, pemerintah melihat perlunya jalur komunikasi yang lebih terstruktur agar setiap aspirasi tidak berhenti di panggung aksi. Karena itu, keberadaan Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh dipandang bisa menjadi jembatan antara pemerintah dan pekerja, terutama saat persoalan ketenagakerjaan bergerak cepat dan membutuhkan respons yang tidak berlarut-larut.

Tuntutan buruh menguat dalam aksi nasional 28 Agustus

Aksi buruh berskala nasional pada 28 Agustus 2025 dipelopori Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Dalam aksi itu, para buruh membawa sejumlah tuntutan yang cukup luas, mulai dari kenaikan upah minimum nasional, penghapusan outsourcing, reformasi pajak perburuhan, hingga pembatasan kontrak kerja.

Mereka juga menyoroti perlindungan tenaga kerja asing dan sejumlah isu lain yang dianggap berkaitan langsung dengan masa depan kerja di Indonesia. Rentetan tuntutan tersebut menunjukkan bahwa persoalan ketenagakerjaan tak lagi semata soal besaran upah, tetapi juga menyangkut kepastian kerja, perlindungan, dan aturan yang dianggap lebih adil bagi pekerja.

Istana menilai aspirasi perlu ditangani lewat mekanisme yang cepat

Di tengah tekanan dari lapangan, pemerintah berupaya menunjukkan bahwa pintu dialog tetap terbuka. Prasetyo menegaskan, aspirasi buruh dan masyarakat akan terus diperhatikan sebagai bagian dari upaya memperbaiki kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia. Dalam konteks itu, pembentukan Satgas PHK menjadi salah satu langkah yang dinilai penting agar persoalan pemutusan hubungan kerja bisa dipantau dan ditangani lebih cepat.

Dengan respons ini, pemerintah tampak ingin meredam ketegangan sekaligus memastikan bahwa tuntutan buruh tidak berhenti sebagai seruan sesaat. Yang kini dinanti adalah sejauh mana koordinasi antara pemerintah dan serikat buruh benar-benar berujung pada kebijakan yang bisa dirasakan langsung oleh para pekerja.

Source link