Berita  

Investigasi Rumah Hangus: Polisi Periksa 18 Saksi

Kepolisian Daerah (Polda) Maluku telah memeriksa 18 saksi terkait kasus pembakaran rumah warga di Hunuth, Kota Ambon pada Selasa, 19 Agustus 2025. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menyatakan bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut untuk mengumpulkan bukti terkait tindak anarkis yang terjadi setelah tawuran pelajar. Peristiwa tragis ini juga mengakibatkan meninggalnya seorang siswa SMK Negeri 3 Ambon.

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari bukti yang kuat terkait kasus ini. Proses penyelidikan terus berlanjut dengan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dan motif di balik tindakan anarkis tersebut.

Polda Maluku menegaskan keterlibatan yang profesional dan transparan dalam menangani kasus ini sesuai prosedur hukum. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas, tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu menyesatkan, dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat hukum. Dari hasil olah TKP awal, tercatat 14 unit rumah hangus terbakar dan 18 lainnya mengalami kerusakan, termasuk beberapa tempat usaha milik warga. Hilangkan tautan sumber

Pasca bentrokan di Ambon, korban yang rumahnya dibakar massa telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Sejumlah warga yang merasa menjadi korban kerusakan serta pembakaran rumah mereka telah mendatangi Polda Maluku untuk membuat laporan resmi. Tanggal artikel tersebut adalah 23 Agustus 2025.

Source link