{Polisi tangkap tiga pemuda bawa senjata tajam} – Berita Terbaru

Pada Jumat (22/3), Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap tiga pemuda di depan Sekolah Strada di Jalan Deli Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Tiga pelaku diidentifikasi sebagai RW, RA, dan FE yang kedapatan membawa senjata tajam. RW membawa celurit sepanjang 1,8 meter, RA membawa celurit sepanjang 0,3 meter, sementara FE berperan sebagai joki.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno GS, menyatakan bahwa ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur larangan kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa hak. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Barang bukti berupa senjata tajam, sepeda motor, dan telepon seluler berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Penangkapan dilakukan saat anggota Resmob Polres Metro Jakarta Utara melakukan pengawasan di Koja. Mereka mencurigai aktivitas tiga pemuda yang kemudian terbukti membawa senjata tajam. Setelah dilakukan penggeledahan, dua bilah senjata tajam ditemukan. Berkat intervensi tim Resmob, rencana tawuran yang akan dilakukan ketiga pelaku di kawasan Sunter berhasil digagalkan.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan ini merupakan upaya pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Jakarta Utara. Tanpa mengabaikan aturan yang berlaku, kepolisian terus mengawasi potensi ancaman keamanan yang mungkin timbul di masyarakat.

Source link